Penyidik Polri menyatakan 74 kilogram emas batangan yang disita di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah adalah emas asli.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto setelah memeriksa dengan melibatkan pihak Pegadaian.
“Barbuk berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.002006 tanggal 14 Juli 2026,”
ucap Budi saat konferensi pers di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Penyidik memastikan seluruh uang tunai hasil sitaan dari tiga kasus korupsi tersebut merupakan uang asli. Dari hasil pengecekan terhadap 71.082 lembar uang, total nilai barang bukti yang dinyatakan asli mencapai Rp6.059.506.200.






