Sikap DPR khususnya Komisi III dalam menyikapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dinilai melenceng dari fungsi pengawasan. DPR didorong mengawal pengungkapan perkara, bukan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Mereka mempertanyakan, kenapa DPR, khususnya Komisi III, justru terkesan mendamaikan persoalan ini? Padahal menurut saya ini bukan soal mendamaikan. Seharusnya DPR mendorong agar kasus ini dibongkar sampai tuntas,”
kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, penyelesaian polemik penegakan hukum tidak boleh berhenti pada upaya meredakan konflik antarlembaga. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum diungkap hingga tuntas.
Ia menambahkan, perhatian publik selama ini kerap berhenti pada penetapan tersangka sementara pengawasan terhadap kelanjutan proses hukum kurang mendapat perhatian.







