Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemberian dana pinjaman kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam pembiayaan modal batu bara periode 2019-2020.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi saat jumpa pers, Senin, 20 Juli 2026 menyatakan ketiga tersangka yakni Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero inisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS inisial FSN, dan Direktur PT BAS insial FH yang merupakan seorang terpidana.
“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21,”
ujar Yusuf.
Keluar Jalur
Yusuf menerangkan PT BAS mendapatkan fasilitas pembiayaan Rp50 miliar melalui skema invoice financing, namun dalam pelaksanaannya pencairan dana mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.






