Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / (Part II) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan Pilu Ibu Korban dan Dugaan Pembungkaman
Hukum

(Part II) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan Pilu Ibu Korban dan Dugaan Pembungkaman

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 20, 2026 9:27 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
16 jam lalu
Share
Kobaran api.
Kobaran api. (Pixabay)
SHARE

KPAI: Ada Informasi Dugaan Mediasi

Kesaksian keluarga korban sejalan dengan temuan awal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Daftar isi Konten
  • KPAI: Ada Informasi Dugaan Mediasi
  • Ombudsman: Negara Tak Boleh Lalai Mengawasi
  • Kemenag: Pengawasan Pesantren Masih Harus Diperkuat
  • KemenHAM Turun Pantau Kasus
  • Jangan Berhenti pada Dugaan Kelalaian
  • Pimpinan Ponpes dan Senior Jadi Tersangka

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, dalam case conference yang digelar bersama aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan pemerintah daerah, pihaknya memperoleh informasi bahwa sempat ada upaya mediasi.

Baca juga:
Anggota DPR Khawatir Aset Rampasan 'Menguap', Dorong Pembentukan Dewan Pengawas… Komisi III DPR RI mendorong agar badan khusus yang nantinya mengelola aset…
DPR Restui Hibah Kapal Induk Tua Italia: Kalau Baru Siapa… Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari…
RI Selangkah Lagi Miliki Kapal Induk Tua Italia, DPR Langsung… Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI meminta persetujuan DPR RI untuk menerima hibah kapal…
  • Anggota DPR Khawatir Aset Rampasan 'Menguap', Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Khusus
  • DPR Restui Hibah Kapal Induk Tua Italia: Kalau Baru Siapa yang Mau…
  • RI Selangkah Lagi Miliki Kapal Induk Tua Italia, DPR Langsung Soroti Potensi…

Informasi yang kami dapatkan pihak APH dan Kemenag setempat menawarkan untuk dilakukan mediasi sehingga proses hukum tidak berjalan seperti yang akan diinginkan,”

ucap Diyah Puspitarini, Senin, 14 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi seperti itu bisa terjadi karena adanya relasi kuasa di lingkungan pendidikan berasrama.

Hal ini sangat bisa terjadi karena beberapa hal termasuk karena adanya relasi kuasa dan dominasi,”

ujarnya.

Ia mengingatkan, penyelesaian damai tidak boleh mengesampingkan hak anak korban memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Diyah mengatakan Kementerian Agama pusat telah berkomitmen melakukan pendampingan intensif terhadap pesantren setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Ombudsman: Negara Tak Boleh Lalai Mengawasi

Selain KPAI, Ombudsman RI juga menyoroti aspek pengawasan negara dalam perkara ini dan melihat kasus tersebut bukan semata kasus pidana.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menilai, terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di pesantren, terutama terkait pengawasan dan perlindungan anak.

Ombudsman juga menyoroti informasi bahwa pesantren tersebut tetap beroperasi meski izin operasionalnya disebut telah berakhir sejak 2021.

Baca juga:
TNI 'Tongkrongin' Wajib Pajak, DPR Wanti-wanti Keterlibatan Aparat Jangan Bikin… Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal kebijakan Direktorat…
Gratis dari Italia, Tapi RI Tetap Rogoh Anggaran demi Bawa… Pemerintah Indonesia berencana menerima hibah satu unit kapal induk Italian Ship (ITS)…
(Part I) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di… Remaja laki-laki berinisial SS asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat…
  • TNI 'Tongkrongin' Wajib Pajak, DPR Wanti-wanti Keterlibatan Aparat Jangan Bikin Rakyat Takut
  • Gratis dari Italia, Tapi RI Tetap Rogoh Anggaran demi Bawa Pulang Kapal…
  • (Part I) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan…

Jika informasi tersebut benar, menurut Ombudsman, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama.

Selain itu, Ombudsman menilai keterlambatan penyidikan selama sekitar enam bulan juga perlu dievaluasi agar memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kementerian Agama memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap pesantren.

(Part I) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan Pilu Ibu Korban dan Dugaan Pembungkaman

Kemenag: Pengawasan Pesantren Masih Harus Diperkuat

Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pemerintah mendukung penuh proses penyidikan.

Mendukung proses penyidikan dan penanganan hukum atas kasus tersebut,”

ucap Basnang kepada Owrite.

Ia menjelaskan, pesantren tersebut memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Kementerian Agama, kata dia, bertanggung jawab memfasilitasi akses pendidikan korban, pendampingan psikologis, serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Tanggung jawab Kemenag atas kasus tersebut memfasilitasi secara kolaborasi kelembagaan akses pendidikan atas korban, fasilitasi kolaborasi akses penanganan psikologis dan memberikan sanksi administratif kelembagaan,”

kata Basnang.

Basnang memastikan evaluasi terhadap pesantren selama ini telah dilakukan, bahkan pihaknya menegaskan sudah memiliki mekanisme penanganan administratif dan aduan. Perihal apakah pengelola pesantren dapat dikenai sanksi administratif jika terbukti lalai, jawabannya singkat.

Akan kami berikan,”

tegas Basnang.

Ia juga mengakui mekanisme pengawasan yang ada saat ini masih perlu diperkuat. Langkah konkretnya adalah memperkuat satgas-satgas di internal pondok pesantren.

KemenHAM Turun Pantau Kasus

Selain Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, dengan memantau penanganan kasus itu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan, Menteri HAM telah meminta jajarannya menindaklanjuti perkara tersebut melalui Direktorat Pelayanan yang menangani pengaduan masyarakat.

Pak Menteri langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan,”

kata Sofia.

Setiap laporan yang menjadi perhatian publik baik pengaduan langsung maupun kasus yang viral, sambungnya, akan ditindaklanjuti dengan observasi dan koordinasi lintas instansi.

Begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat,”

ujarnya.

Selain memantau penanganan perkara, Kementerian HAM juga mendorong agar pemulihan terhadap korban dan keluarga segera dilakukan.

Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama,”

tutur Sofia.

Dari sisi hukum pidana, sejumlah akademisi mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan kelalaian semata.

Jangan Berhenti pada Dugaan Kelalaian

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, penyidik harus memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan kelalaian atau justru mengandung unsur kesengajaan.

Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti,”

ucap Aan Eko kepada Owrite.

Menurutnya, pasal kelalaian dapat menjadi dasar awal penyidikan. Namun jika ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan, penyidik dapat menerapkan pasal yang lebih berat.

Bagi pengelola pondok bisa jadi kelalaian, namun bagi pelaku bisa jadi kesengajaan apalagi sebelumnya didahului ancaman,”

ujar dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menilai, siapa pun yang terbukti menghalangi proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

Apabila pihak pesantren menutupi, maka pihak pesantren dapat juga diproses hukum sebagai turut serta atau penghalangan proses keadilan (obstruction of justice),”

tegas Hudi.

Pimpinan Ponpes dan Senior Jadi Tersangka

Kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan santri senior berinisial MR (15). MR dijerat karena diduga lalai hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Sementara itu, AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan ketentuan dalam surat edaran Kementerian Agama terkait tata kelola pondok pesantren ramah anak.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan izin operasional pondok pesantren tersebut telah berakhir sejak 2021 dan belum diperpanjang.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan pesantren disebut hanya dilakukan oleh AMR bersama istrinya tanpa pengawasan yang memadai.

Temuan itu diperkuat dengan keterangan para saksi dan korban yang kemudian disandingkan dengan ketentuan Kementerian Agama mengenai pengelolaan pesantren ramah anak.

Penetapan kedua tersangka menjadi babak baru dalam penanganan kasus ini. Namun, berbagai dugaan intimidasi, perbedaan kronologi hingga lemahnya pengawasan terhadap pesantren masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang terus dikawal keluarga korban dan berbagai lembaga negara.

Tag:BullyingDPRKPAILombok TengahNusa Tenggara Baratpesantren Rosudatussaulatiyah Al IbrahimySantri dibakarSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Prakiraan Cuaca BMKG 21 Juli 2026: Jakarta Didominasi Hujan Ringan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi hujan ringan
2
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
3
Baru Muncul, Akun Ini Langsung Nantangin Ade Rai. Pede Banget?
By Salsabillah Irwanda
Baru Muncul, Akun Ini Langsung Nantangin Ade Rai. Pede Banget?
4
Maaf Diterima, Hukum Jalan Terus: PWI Polisikan Hotman Paris Usai Sentil “Otak” Wartawan
By Rahmat Baihaqi
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, 20 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, 20 Juli 2026.
Hukum

Maaf Diterima, Hukum Jalan Terus: PWI Polisikan Hotman Paris Usai Sentil “Otak” Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
53 menit lalu
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Hukum

DPR Jangan Jadi Pendamai Kasus Febrie, Bongkar Dugaan Korupsi Sampai Tuntas!

Sikap DPR khususnya Komisi III dalam menyikapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
16 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
Hukum

Kenaikan Gaji Hakim Dikritik: Pendidikan Terlupakan, Koruptor Justru Masih Bermunculan

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
16 jam lalu
Gedung Giri Menang Pemkab Lombok Barat.
Hukum

Panen OTT di Lombok Barat: Dugaan Gratifikasi Proyek, Bupati Lalu Ahmad Zaini cs Diciduk KPK

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up