Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat dalam perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut, sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus pencucian uang,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sementara, ada tiga Sprindik lain yang telah terbit yakni perkara korupsi batu bara penyebab blackout, pencucian uang dan korupsi PT Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Tiga Sprindik terbit setelah pihak kejaksaan mengambil alih perkara beserta barang bukti emas batangan 74 kilogram dan berbagai mata uang asing yang diserahkan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.






