Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan minta maaf setelah eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono ketika ditanya alasan mengapa Kejagung belum ada pernyataan maaf kepada rakyat Indonesia.
“Itu untuk selanjutnya saja (permintaan maaf),”
ucap Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24 April 2026.
Rudi malah berdalih masih ada acara lain dan tidak menyampaikan jelas alasan tidak ada pernyataan maaf keterlibatan Febrie dalam kasus rasuah. Namun, dia bilang proses penanganan perkara akan disampaikan.






