Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, jika dia mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026, mengatakan Febrie bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang.
“(Pemeriksaan) yang pertama (Febrie) tidak hadir, yang kedua (pemanggilan) hari ini. Jika memang tidak hadir, maka sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan (Febrie) dengan upaya paksa,”
ujar Rudi.
Pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi ini setelah Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Juli 2026 mengenai dugaan pencucian uang. Permintaan keterangan ini selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Febrie semestinya diperiksa pada 22 Juli, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
“Di titik ini jangan ada bias ‘kok menjadi saksi?’. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kami pastikan sesuai Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, (Febrie) harus diperiksa (sebagai saksi) lebih dulu,”
terang Rudi.
Terbitnya Sprindik baru berdasarkan temuan emas 74 kilogram dan valuta asing yang disita oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di rumah Febrie kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti beserta dokumen perkara kini dialihkan kepada Kejagung untuk dilanjutkan penyelidikannya.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh Kortastipidkor dan Polda Metro akan menjadi pertimbangan tersendiri. Sehingga terbitlah Sprindik pencucian uang,”
Rudi menegaskan.
Jalan Terus
Terkini, total ada empat Sprindik kini ditangani oleh tim khusus Kejagung untuk mengusut dugaan rasuah oleh Febrie. Sprindik terbaru teregistrasi Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian tiga sprindik lainnya yakni Nomor 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total di sejumlah wilayah Sumatra atau blackout; dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan kasus Asabri
Sejauh ini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b.
Masih di perkara yang sama, seorang advokat Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang yanbg disangkakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP.






















