Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan “pekerjaan rumah” besar kepada Kuntadi setelah dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
Burhanuddin memerintahkan penanganan perkara korupsi tidak boleh terganggu dan harus tetap berjalan secara profesional, independen, serta berintegritas di tengah polemik keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi.
“Kepada Jampidsus, Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan wajah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,”
ujar Burhanuddin dalam amanatnya saat pelantikan pejabat utama kejaksaan di Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Pulihkan Diri
Burhanuddin bilang, Kuntadi bertanggung jawab mengurus kebijakan serta mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan perkara agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas.
Dia pun menyinggung pengunduran diri Febrie tidak boleh jadi alasan menghambat penanganan perkara dan memerintahkan Kuntadi untuk segera memulihkan muruah Jampidsus.
“Saya minta saudara (Kuntadi) melakukan konsolidasi guna mengembalikan semangat, soliditas, dan keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka,”
tegas Burhanuddin.
Kepada Kuntadi, Burhanuddin berpesan untuk koordinasi lintas bidang dan antara instansi diperkuat untuk mencegah hambatan agar penanganan perkara bisa cepat tuntas dan terukur.
“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat,”
ucap Burhanuddin.
Haram Tebang Pilih
Jaksa Agung juga menaruh perhatian khusus berbagai perkara yang menyangkut kepentingan banyak orang serta berdampak besar pada perekonomian keuangan negara.
Dia menegaskan agar pengusutan kasus rasuah jangan sampai tebang pilih, diusut berdasarkan alat bukti, serta penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.
“Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan,”
kata dia.
Burhanuddin mengingatkan agar Kuntadi tidak hanya menjabat sebagai Jampidsus namun juga sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia meminta koordinasi antarkementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur dalam Satgas PKH terus diperkuat.
Secara khusus, Burhanuddin juga menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie tetap menjadi kewenangan “Tim Sembilan” yang dikomandoi Jamwas Rudi Margono.
“Saya tegaskan penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan “Tim Sembilan” yang dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,”
ujar Burhanuddin.
Mundur
Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Di hari yang sama, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang kasus PT Asabri setelah Polri melakukan gelar perkara.
Selain kasus itu, Polri juga menyelidiki dua perkara lainnya yakni korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan korupsi penyelesaian uutang anak usaha Krakatau Steel. Seluruh kasus itu telah dialihkan kepada Kejagung.
Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan indikasi pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing dari penyidikan yang dilakukan Polri.






















