Tim kuasa hukum Don Ritto mulai menyiapkan perlawanan hukum terhadap penyitaan uang dan emas yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Para pihak yang mengaku sebagai pemilik aset berencana menggugat penyitaan itu melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan, langkah itu diambil sebagai respons atas kesimpulan Tim 9 Kejaksaan Agung yang menghubungkan aset hasil penyitaan di Restoran De’Clan, money changer, dan sebuah rumah di Sentul dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya. Tunggu tanggal mainnya,”
ucap Handika, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menjelaskan Asal-usul Uang dan Emas
Menurut Handika, kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas yang disita. Karena itu, ia menilai penyitaan tersebut tidak semestinya langsung dikaitkan dengan Febrie.
Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer maupun di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,”
ujarnya.
Ia menambahkan, Tim 9 Kejagung seharusnya lebih dulu menguji relevansi bukti secara formil maupun materiil sebelum menarik kesimpulan mengenai kepemilikan aset.
Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De’Clan, money changer dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,”
tegasnya.
Handika juga menilai Tim 9 berada dalam tekanan besar saat mengambil keputusan sehingga kesimpulan yang disampaikan dinilai lebih bertujuan menjaga citra institusi.
Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,”
pungkasnya.


















