Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ogah buka suara mengenai kepemilikan 74 kilogram emas dan yang ditemukan di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Usai diperiksa di Kejagung pada Jumat 24 Juli 2026, Febrie menyerahkan kepada penyidik perihal emas tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa? Nanti minta penyidik untuk menjawab,”
ucap dia.
Ia berpendapat alat bukti dalam perkaranya yang menjeratnya masih perlu didalami, sebab alat bukti yang ada belum cukup.
“Menurut saya ini belum cukup untuk menahan (saya). Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,”
kata Febrie.
Zalim
Dia menekankan mestinya penyidik Kejagung berkali-kali melakukan ekspose agar yakin dan tak zalim dalam menetapkan status tersangka.
“Tapi, ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. saya merasa memang ini kriminalisasi,”
aku Febrie.
Febrie kini menyandang dua status tersangka di dua perkara yang berbeda. Dia menyandang dua status tersangka yakni tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri; disusul dengan kasus 74 kilogram emas ini.
Kejagung menduga pencucian uang dilakukan Febrie saat masih berstatus sebagai penyelenggara negara sekaligus menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Kendati itu, Kejagung enggan merincikan modus pencucian uang Febrie mengenai 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di kediamannya kawasan Sentul.






















