Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menuding Tim 9 Kejaksaan Agung bertindak prematur saat mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, kesimpulan itu diambil sebelum penyidik menguji secara utuh asal-usul maupun keterkaitan barang bukti.
Handika mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam. Dari proses tersebut, ia melihat Tim 9 berada dalam situasi yang tidak mudah karena menghadapi tekanan besar di tengah sorotan terhadap perkara yang menyeret mantan Jampidsus.
Ia pun menduga penetapan tersangka terhadap Febrie tidak lepas dari upaya menjaga citra institusi Kejaksaan Agung.
Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,”
kata Handika, Sabtu (25/7/2026).
Bukan Milik Febrie Adriansyah
Handika menegaskan, berdasarkan keterangan Don Ritto, uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul bukan milik Febrie Adriansyah.
Seluruh asal-usul aset tersebut, kata dia, telah dijelaskan kepada penyidik beserta tujuan penggunaannya.
Karena itu, ia menyayangkan Tim 9 yang dinilai terburu-buru menghubungkan barang sitaan tersebut dengan Febrie tanpa lebih dulu menguji relevansi alat bukti, baik secara formal maupun materiil.
Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkannya dengan Pak Febrie,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita, kini tengah menyiapkan langkah hukum.
Menurut dia, para pemilik aset tersebut akan menggugat penyitaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik.
Kemungkinan akan diajukan praperadilan. Tunggu tanggal mainnya,”
tambah Handika.






















