Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan kenyamanan.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan (Febrie), mohon maaf mungkin lebih nyaman,”
ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Pertimbangan lain “menitipkan” Febrie di Rutan KPK, sebab dia memiliki riwayat dalam pemberantasan korupsi saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
“Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,”
tutur Rudi.
Sinergitas
Di satu sisi, Kejagung mengaku mempertimbangkan perlindungan terhadap Febrie. Rudi menegaskan penanganan perkara terhadap Febrie akan berjalan akuntabilitas, transparansi, serta bersinergi dengan KPK.






