Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung tidak bisa disamakan dengan kasus korupsi PT Asabri karena perbedaan dasar hukum.
Untuk kejelasan informasi, tahun 2020/2021 saat kejaksaan mengambil penanganan kasus Asabri itu kepolisian tidak menemukan tersangka, tidak menggeledah atau menyita,”
tulis Mahfud di akun X pribadinya yang dikutip, Minggu, 26 Juli 2026.
Mahfud menjelaskan saat penanganan perkara Asabri dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dan belum menyita barang bukti. Sebab kondisi perkara saat itu masih berada pada tahap awal.
Jadi tak ada tersangka maupun barang bukti yang diserahkan polisi kepada kejaksaan. Keadaan masih nol,”
ucap Mahfud.
Ia mengatakan alasan utama kejaksaan kemudian menangani perkara Asabri karena pelaku utama beririsan dengan perkara Jiwasraya yang lebih dahulu ditangani Korps Adhyaksa.







