Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris perihal dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Pencabutan laporan setelah Ketua Umum PWI Akhmad Munir bertemu dengan Hotman dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa, 28 Juli 2026.
“Kami menindaklanjuti hasil (pertemuan) tersebut. Pada malam ini kami telah mencabut laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,”
ucap Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Andrico Pasaribu di Polda Metro Jaya.
Ketulusan Terlapor
Andrico menceritakan dalam pertemuan tersebut, Hotman juga telah memohon maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor menganggap Hotman tulus meminta maaf, sehingga PWI memutuskan menempuh jalur keadilan restoratif.
“Ketika langkah keadilan restoratif atau perdamaian dilakukan adalah salah satu langkah proses hukum. Kami menempuh itu,”
ujar dia.
Menurut Andrico dengan ditempuhnya jalur damai ini fungsi-fungsi pers dapat berjalan seperti biasa.
Meski begitu, PWI menyerahkan kepada kepolisian perihal tindak lanjut setelah pencabutan laporan.
“Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun, kami serahkan kepada penyidik,”
kata Andrico.
Permulaan
Ucapan Hotman yang diduga merendahkan profesi jurnalis ia nyatakan saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman tengah menggelar konferensi pers untuk kliennya yakni mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Alih-alih menjawab secara profesional pertanyaan wartawan, Hotman malah merendahkan.
Ia melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak?” dan “Tanya kakekmu, masa tanya gue”, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
























