Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 28 Juli 2026 di Jakarta.
Kemarin penyidik juga memeriksa tiga saksi dalam perkara ini, mereka adalah HH dan HJ selaku pihak swasta, serta HK, seorang penyidik kepolisian.
“Sampai saat ini, penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lain,”
ucap Anang.
Dasar Periksa
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan setelah penyidik Kejagung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.






