Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tamparan Etik Belum Cukup: Kuasa Hukum Minta Pembawa Petaka Dokter Icha Dijerat Pasal Pidana
Hukum

Tamparan Etik Belum Cukup: Kuasa Hukum Minta Pembawa Petaka Dokter Icha Dijerat Pasal Pidana

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 29, 2026 5:19 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (Sumber: Pixabay)
SHARE

Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara pada Rabu, 29 Juli 2026, memberhentikan sementara tiga anggotanya yang terbukti mengintimidasi dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha, dokter muda yang kini telah tutup usia.

Daftar isi Konten
  • Terapkan Pidana
  • Salah Guna Kuasa?

Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga meminta penyidik tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan pidana penyalahgunaan kekuasaan dalam KUHP baru.

Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan,”

kata Wakil Ketua BK DPRD TTU Hubertus Kun Bana, saat membacakan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU.

Tiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi ialah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. 

Komnas HAM Soroti Karut-Marut Sertifikat Dokter Muda: 1.023 Lulusan Terancam Statusnya Gantung

Mereka dinyatakan melanggar kode etik setelah BK memeriksa laporan keluarga dr. Icha terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang merendahkan martabat korban saat bertugas menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona. Pasien tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan ketiga anggota DPRD tersebut.

BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan serta seluruh alat kelengkapan dewan. Meski demikian, berdasar putusan tersebut, ketiga anggota DPRD itu tetap memperoleh hak-hak sebagai anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terapkan Pidana

Namun, keluarga almarhumah menilai penyelesaian melalui mekanisme etik belum cukup. Dalam gelar perkara yang digelar tim gabungan Polda NTT pekan lalu, kuasa hukum keluarga meminta penyidik mengkaji penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mewakili ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, tim kuasa hukum yang terdiri atas Victor Emanuel Manbait, Conny Hertatiluata, dan Arif Rachman berpendapat perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga patut dianalisis sebagai dugaan tindak pidana jabatan karena diduga melibatkan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan pejabat publik.

Baca juga:
Baru Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana 'Dapat… Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengaku kasus dugaan korupsi yang menyeret…
Jokowi Gas Safari Politik Bareng PSI, Ada Pertaruhan Politik Berisiko… Elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beri sinyal kuat Presiden ke-7 RI Joko…
Kasus Dokter Icha Bikin Geger! Ada Dugaan Intimidasi Oknum DPRD,… Kasus meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur…
  • Baru Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana 'Dapat PR' Bereskan…
  • Jokowi Gas Safari Politik Bareng PSI, Ada Pertaruhan Politik Berisiko Tinggi
  • Kasus Dokter Icha Bikin Geger! Ada Dugaan Intimidasi Oknum DPRD, Perpres Baru…

Menurut tim kuasa hukum, KUHP baru secara khusus mengatur tindak pidana jabatan sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan yang menyimpang dan menjaga wibawa institusi negara.

Salah Guna Kuasa?

Keluarga menilai dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis pada 13 Juni 2026 telah menimbulkan tekanan mental dan patut diuji menggunakan Pasal 530 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pejabat atau pihak yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat apabila dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental untuk mengintimidasi, memaksa, menghukum, memperoleh pengakuan, atau berdasarkan alasan diskriminatif.

Terancam Gagal Berkarir, 1.023 Dokter Muda Terjebak Status Tak Jelas

Tim kuasa hukum menegaskan inti dari ketentuan tersebut bukan semata-mata apakah tindakan dilakukan dalam tugas resmi, melainkan ada atau tidak dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh, maupun atribut jabatan yang digunakan untuk menekan korban. 

Maka, keluarga meminta penyidik menerapkan pendekatan pidana secara menyeluruh agar perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pemberian sanksi etik, tetapi juga memberikan kepastian hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Tag:Anggota DPRD TTUDokter IchaDPRD TTUEtikkuhpNTTpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel!
By Rahmat Baihaqi
Gedung KPK
1
Bisnis Gas Whip Pink Bisa Raup Cuan Rp5 Miliar Sebulan, Begini Modus Edar ke Klub Malam
By Rahmat Baihaqi
Ratusan tabung gas merek Whip Pink di dalam kardus.
2
Viral Arti Warna Ikon Kontak WhatsApp, Benarkah Jadi Tanda Nomor Disimpan hingga Pernah Diblokir?
By Syifa Fauziah
Viral Arti Warna Ikon Kontak WhatsApp, Benarkah Jadi Tanda Nomor Disimpan hingga Pernah Diblokir?
3
Timnas Indonesia Terbang ke Thailand dengan Pesawat Carter, Justin Hubner Kembali Absen?
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia Jens Raven (kiri) berselebrasi bersama Pelatih John Herdman (kedua kiri) usai membobol gawang Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
4
Ragnar Oratmangoen Kembali! Timnas Indonesia Dapat Tambahan Kekuatan Jelang Lawan Timor Leste
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

OTT Bupati Pemalang Berujung Sitaan Uang Lebih Rp2 Miliar, 21 Orang Diamankan

Uang senilai miliaran rupiah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ilustrasi tersangka dalam kasus tabung Whip Pink.
Hukum

Fakta Mengejutkan! Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Berisi N2O Murni Standar Medis untuk Anestesi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan bos…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Hukum

KPK OTT Bupati Pemalang dan 20 Orang Lain Dugaan Korupsi Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang, termasuk diantaranya Bupati Pemalang Anom…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
5 jam lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Misteri di Balik Ruangan yang Disegel KPK Usai OTT Bupati Pemalang, Bukti Tambahan Diburu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan saat mengamankan Bupati Pemalang Anom…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up