Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tamparan Etik Belum Cukup: Kuasa Hukum Minta Pembawa Petaka Dokter Icha Dijerat Pasal Pidana
Hukum

Tamparan Etik Belum Cukup: Kuasa Hukum Minta Pembawa Petaka Dokter Icha Dijerat Pasal Pidana

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 29, 2026 5:19 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 minggu lalu
Share
Ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (Sumber: Pixabay)
SHARE

Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara pada Rabu, 29 Juli 2026, memberhentikan sementara tiga anggotanya yang terbukti mengintimidasi dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha, dokter muda yang kini telah tutup usia.

Daftar isi Konten
  • Terapkan Pidana
  • Salah Guna Kuasa?

Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga meminta penyidik tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan pidana penyalahgunaan kekuasaan dalam KUHP baru.

Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan,”

kata Wakil Ketua BK DPRD TTU Hubertus Kun Bana, saat membacakan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU.

Tiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi ialah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. 

Komnas HAM Soroti Karut-Marut Sertifikat Dokter Muda: 1.023 Lulusan Terancam Statusnya Gantung

Mereka dinyatakan melanggar kode etik setelah BK memeriksa laporan keluarga dr. Icha terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang merendahkan martabat korban saat bertugas menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona. Pasien tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan ketiga anggota DPRD tersebut.

BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan serta seluruh alat kelengkapan dewan. Meski demikian, berdasar putusan tersebut, ketiga anggota DPRD itu tetap memperoleh hak-hak sebagai anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terapkan Pidana

Namun, keluarga almarhumah menilai penyelesaian melalui mekanisme etik belum cukup. Dalam gelar perkara yang digelar tim gabungan Polda NTT pekan lalu, kuasa hukum keluarga meminta penyidik mengkaji penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mewakili ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, tim kuasa hukum yang terdiri atas Victor Emanuel Manbait, Conny Hertatiluata, dan Arif Rachman berpendapat perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga patut dianalisis sebagai dugaan tindak pidana jabatan karena diduga melibatkan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan pejabat publik.

Baca juga:
DPR Dorong Sanksi hingga Pidana Bagi Pejabat yang Masih Angkat… Praktik pengangkatan tenaga honorer di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ingin dihentikan…
Dapur MBG Bakal Dialihfungsikan Buat Masak Makanan Pengungsi Gempa NTT?… Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)…
Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, Korban Luka Capai 1.182 dan… Data korban gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus…
  • DPR Dorong Sanksi hingga Pidana Bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer
  • Dapur MBG Bakal Dialihfungsikan Buat Masak Makanan Pengungsi Gempa NTT? Ini Kata…
  • Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, Korban Luka Capai 1.182 dan 40 Ribu…

Menurut tim kuasa hukum, KUHP baru secara khusus mengatur tindak pidana jabatan sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan yang menyimpang dan menjaga wibawa institusi negara.

Salah Guna Kuasa?

Keluarga menilai dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis pada 13 Juni 2026 telah menimbulkan tekanan mental dan patut diuji menggunakan Pasal 530 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pejabat atau pihak yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat apabila dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental untuk mengintimidasi, memaksa, menghukum, memperoleh pengakuan, atau berdasarkan alasan diskriminatif.

Terancam Gagal Berkarir, 1.023 Dokter Muda Terjebak Status Tak Jelas

Tim kuasa hukum menegaskan inti dari ketentuan tersebut bukan semata-mata apakah tindakan dilakukan dalam tugas resmi, melainkan ada atau tidak dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh, maupun atribut jabatan yang digunakan untuk menekan korban. 

Maka, keluarga meminta penyidik menerapkan pendekatan pidana secara menyeluruh agar perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pemberian sanksi etik, tetapi juga memberikan kepastian hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Tag:Anggota DPRD TTUDokter IchaDPRD TTUEtikkuhpNTTpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
49 menit lalu
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi.
Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap dua orang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up