“Tim 9” Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu, 29 Juli 2027, di Jakarta, menyatakan satu dari dua saksimemenuhi panggilan penyidik.
“Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR,”
ujar Anang.
Sementara satu saksi lain tidak menginformasikan alasan mangkir. Penyidik memastikan akan melayangkan surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan untuk bersaksi.
“Maka saksi tersebut akan dipanggil ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangan,”
ucap Anang.
Pemeriksaan terhadap saksi merupakan rangkaian dari proses penyidikan dugaan pencucian uang diduga yang dilakoni Febrie. Penyidik juga masih berjibaku mengumpulkan alat bukti guna mengusut aliran dana dalam perkara tersebut.
Terus Telusur
Kemudian, penyidik menduga pencucian uang dilakukan Febrie saat masih berstatus sebagai penyelenggara negara sekaligus menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Namun, kejaksaan enggan merincikan modus operandi Febrie.
Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri bersama seorang advokat, Don Ritto.
Dari dua objek perkara yang sedang diselidiki Kejagung, ada dua lagi kasus yang diusut yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan perkara penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Untuk kedua objek perkara ini status Febrie sebagai saksi.
























