Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bupati Pemalang ‘Kebelet’ Uang Cepat: KPK Endus Modus Peras Anak Buah hingga Proyek Swasta

Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) mengamati barang bukti uang saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) mengamati barang bukti uang saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabir dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada anak buahnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik mendapati fakta Anom terdesak membutuhkan uang dalam waktu cepat.

“(Hal) yang ditemukan oleh tim adalah kebutuhan uang cepat yang diminta oleh Bupati. Kemudian ini diartikan (agar) meminta kepada pihak-pihak swasta,”

ucap Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Juli 2026.

Permintaan uang itu kemudian diteruskan kepada orang-orang terdekat Anom, agar mereka mencari uang kepada rekanan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Iklan

Penelusuran Mendalam

Kemudian, penyidik tengah mendalami pihak swasta yang diduga menjadi ladang korupsi berkat pekerjaan proyek di lingkungan pemerintahan setempat.

“Sedang didalami pada proses penyidikan yang berjalan,”

kata Taufik.

Penyidik belum menemukan kesepakatan antara Anom dengan pihak swasta dalam dugaan suap.

“Tidak ada konstruksi atau fakta-fakta yang kami temukan terjadi kesepakatan suap-menyuap,”

tutur Taufik.

KPK pun masih harus mendalami proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik juga membuka peluang menemukan dugaan kongkalikong pengadaan barang dan jasa.

Penahanan

Dalam perkara ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.

Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.