Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achamd Taufik Husein menyatakan KPK telah memantau Anom karena dugaan mengumpulkan uang Rp1,98 miliar. Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, terkena OTT yang bergulir pada 27-28 Juli 2026, di lokasi terpisah.
“Setelah mengambil uang dari pihak swasta, GHA diamankan di Pemalang. Pada hari yang sama, AWI diamankan di sebuah hotel di Jakarta,”
ujar Taufik saat konferensi pers di KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Pembidikan
Bukan cuma mereka saja, KPK juga memantau pertemuan Haris dengan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta di Purworejo. Pertemuan mereka berkaitan dengan penyerahan uang Rp1,2 miliar.
Akhirnya Lilik ditangkap di kediamannya, serta KPK menyita uang tunai.
Hasil operasi senyap itu, komisi antirasuah menangkap 21 orang, 14 diantaranya dibawa ke KPK Jakarta guna pemeriksaan intensif.
Hasil Sita
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai total Rp2,7 miliar yang tersebar di beberapa lokasi. Rinciannya meliputi Rp1,2 miliar dari rumah Lilik, Rp670 juta dari rekening Haris, Rp451 juta dari koper di mobil Anom, Rp300 juta dari rumah Haris, serta Rp80 juta dari rumah pemenangan Anom.
KPK kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan empat tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yakni Bupati Pemalang Anom Widyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.























