Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, merupakan perkara besar.
Menurutnya, apabila benar ditemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada satu orang.
Kalau menggambarkan kejahatan korupsi, apalagi sebesar ini, saya meyakini kasus Febrie Adriansyah ini merupakan perkara yang besar,”
kata Novel Baswedan kepada Owrite, Kamis, 30 Juli 2026.
Besarnya nilai aset yang disebut ditemukan dalam perkara tersebut, sambungnya, menjadi alasan kuat agar penegak hukum mengembangkan penyelidikan secara menyeluruh.
Dikatakannya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Tetapi kalau benar ditemukan uang dan emas senilai kurang lebih Rp500 miliar, tentunya persoalannya tidak hanya berhenti di situ,”
ucapnya.
Dijelaskan Novel, apabila dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan jabatan dan pelaksanaan tugas, maka terdapat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Karena itu, menurut Novel, penyidik perlu mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Kalau ini berkaitan dengan jabatan dan pelaksanaan tugasnya, saya yakin yang terlibat tidak hanya di level itu,”
jelasnya.
Lebih lanjut Novel, pengungkapan perkara akan sulit disebut tuntas apabila hanya berfokus pada satu tersangka tanpa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap dugaan peran pihak lain harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada banyak pejabat lain atau pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat. Itu semua seharusnya menjadi bagian dari pengungkapan perkara secara tuntas,”
tegasnya.
Ditegaskan Novel, perkara dengan dugaan nilai aset yang sangat besar tidak logis apabila hanya melibatkan satu pejabat beserta lingkaran terdekatnya. Ia menilai penyidik perlu mengembangkan perkara untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.
Karena tidak logis kalau perkara sebesar itu hanya melibatkan seorang pejabat di level Jampidsus beserta orang-orang kepercayaannya, tanpa melibatkan pihak lain yang lebih banyak,”
tutup Novel.






















