Keterlibatan Pegawai KPK
Anom diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi melalui staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. Demi melancarkan aksinya, Anom memerintahkan orang kepercayaannya menemui ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, dengan perantara berinisial HAH.
“GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH selaku adik ipar, untuk dikenalkan dengan LBS selaku pihak swasta atau ayah dari DIS yang merupakan staf administrasi di KPK,”
beber Taufik.
Sebelum penyerahan uang kepengurusan perkara, Anom, Haris dan Lilik pernah tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang.
Hasil pertemuan itu terungkap, Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp2 miliar, sambil meyakinkan Anom bahwa sang pejabat tidak terjerat kasus korupsi.
“Selanjutnya, pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,”
kata Taufik.
Pengguna Rompi Oranye
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang dan pemerasan terkait kepengurusan kasus di KPK.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik Budi dan Setya Budi Dias melanggar Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tutup Taufik.