Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pengusaha pengusaha di bidang kuliner dan perdagangan produk logam, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan ini setelah Ferry diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami berencana akan menitipkan Ferry kepada LPSK,”
kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono di Kompleks Kejagung, Kamis malam, 30 Juli 2026.
Kejagung berdalih Ferry sengaja dititipkan demi kepentingan keamanan. Meski begitu Rudi enggan menjelaskan soal potensi menersangkakan Ferry, karena kini statusnya masih sebagai saksi.






