KPK menduga staf administrasi Setya Budi Dias membocorkan status target operasi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Informasi rahasia tersebut diduga sengaja dibocorkan Dias untuk memeras Anom.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Dias mengetahui proses administrasi penanganan perkara Anom. Informasi itu kemudian diberikan ke ayah Dias, Lilik Budi Suprianto untuk mendekati Anom.
“(Karena) yang bersangkutan (Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK. Itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya,”
ujar Taufik saat konferensi pers di KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Berbekal informasi tersebut, Lilik lebih mudah meyakinkan Anom sembari menunjukkan dokumen penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Bupati ini merasa, ‘Ini bisa dipercaya’ karena yang bersangkutan LBS juga menunjukkan punya anak di KPK dan ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,”
kata Taufik.
Atas persekongkolan ayah dan anak itu menjadi dasar KPK menyeret Dias dan Lilik sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom.
Pertemuan
Lilik diketahui sudah beberapa kali bertemu Anom hingga terjadi penyerahan uang Rp1,2 miliar untuk kepengurusan perkara di KPK.
“Tim sudah meyakini bahwa kecukupan dua alat bukti DIS bersama dengan LBS melakukan pemerasan dan terjadi komunikasi terkait upaya LBS berkomunikasi dengan kepala daerah,”
tutur Taufik.
Keterlibatan internal KPK membuat penyidik mendalami pola serupa yang pernah dilakukan pasangan ayah dan anak tersebut. Penyidik juga membuka peluang ada pihak lain yang turut terlibat dalam pemanfaatan akses informasi rahasia ini.
“Karena LBS berlatar belakang LSM dan dia memanfaatkan anaknya yang bisa sedikit memperoleh akses informasi terkait penanganan di KPK. Itu akan terus kami dalami, apakah baru sekali atau juga terjadi di perkara lain,”
ucap Taufik.
Pencokokan
Dalam perkara ini 21 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, serta menyita barang bukti Rp2,7 miliar yang terdiri dari uang tunai, rekening, buku tabungan.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari, sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; sedangkan Lilik dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
























