Pengusaha Nurman Herin ditetapkan menjadi tersangka baru perkara dugaan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Penetapan ini setelah dia menjalani pemeriksaan terkait 74 kilogram emas batangan dan valuta asing yang ditemukan di kediaman Febrie.
“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta pencucian uang,”
ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono saat konferensi pers, Kamis malam, 30 Juli 2026.
Ketika Febrie masih aktif menjadi Jampidsus, Nurman diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pencucian uang sejumlah aset miliknya.
Guna kepentingan penyidikan, Nurman dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.
Perjalanan
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejagung Nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri bersama seorang advokat bernama Don Ritto, merujuk kepada Sprindik Nomor 45.
Meski begitu, masih ada dua perkara lain yang tengah diusut oleh Kejagung yakni dugaan korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Untuk dua perkara itu, Febrie masih berstatus sebagai saksi.





















