Enam hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik dalam memutus perkara perdata.
Laporan dilayangkan advokat Wiradarma Harefa yang menyebut para hakim diduga memakai dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim mengutip pasal undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,”
ucap Wiradarma di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Sengketa Kepengurusan Koperasi


Diceritakannya, kasus itu bermula hakim PN Gunungsitoli mengabulkan gugatan sengketa kepengurusan koperasi dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gst.
Namun dalam putusannya, hakim yang menangani menggunakan Pasal 60 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pertimbangan hukum.
Padahal Undang-Undang tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013 pada 28 Mei 2014.
MK saat itu telah membatalkan seluruh UU nomor 17 tahun 2012 dan menghidupkan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Adopsi Pasal Basi
Hal serupa juga ditemukan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Majelis hakim masih mengadopsi Pasal 60 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2012
Total enam hakim kami laporkan. Tiga hakim di PN Gunungsitoli dan tiga hakim di PT Medan,”
ucap Wiradarma.
Dia menduga para hakim melanggar Kode Etik dann Pedoman Perilaku Hakim atas tindakan yang tidak profesional dan prinsip kemandirian.
Kami menduga hakim tidak profesional karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku,”
ucap Wiradarma.
Tidak berhenti sampai di KY, pihaknya juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan putusan yang dinilai cacat formil.

























