Buron internasional Leny Agustya, mengakhiri pelariannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 19 Juli 2026. Nama Lenny yang masuk dalam red notice Interpol dicokok Polri bersama imigrasi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, Lenny merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,”
ujar Untung melalui keterangan tertulis, Jumat 31 Juli 2026.
Polri mendapatkan informasi dari intelejen NCB Interpol Kamboja, Leny tengah dalam perjalanan menuju Indonesia. Berbekal informasi itu, Polri mencegat target di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,”
ucap Untung.
Setibanya Lenny pukul 19.55 WIB di Terminal 3 kedatangan bandara, langsung disambut petugas gabungan dari Tim Divhubinter Polri, Sat Reskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta, dan Avsec Bandara Soetta.
Pada pukul 22.05 WIB subjek setelah selesai clearance, langsung di serah terimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia,”
ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Lenny dibawa Div Hubinter Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan perdagangan orang.

























