Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan bagi saksi kasus dugaan pencucian uang eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya sedang mendalami permohonan, termasuk potensi ancaman. Langkah ini ditempuh untuk memastikan Ferry layak mendapatkan perlindungan.
“Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon,”
ucap Achmadi dalam keterangan, Jumat, 31 Juli 2026.
Koordinasi Jalan Terus
Achmadi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal pengusutan dugaan perkara ini. Terkini, LPSK juga rutin berkoodinasi dengan Kejagung dengan langkah-langkah saat menangani perkara.
Perlindungan saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, Pasal 53 Ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menyatakan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban,”
kata dia.
Berlandaskan regulasi tersebut, Achmadi menegaskan LPSK bertugas menelaah dan mengasesmen setiap permohonan perlindungan yang diajukan.
Adapun nantinya bentuk perlindungan yang diberikan menyesuaikan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,”
jelas Achmadi.
Tumpang
Kejaksaan Agung menitipkan Ferry kepada LPSK setelah ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing. Alasannya demi kepentingan keamanan.
Meski begitu Rudi enggan menjelaskan soal potensi menersangkakan Ferry, karena kini statusnya masih sebagai saksi.
“Tunggu perkembangan. Kami masih membutuhkan keterangan (Ferry) sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,”
kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono, kemarin.

























