Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan pada ponsel milik staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
“Kami sudah mengamankan barang bukti ponsel milik tersangka DIS dan penyidik menemukan kejanggalan,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Jumat, 31 Juli 2026.
Penyidik mendapati fitur hapus percakapan berkala saat ia berkomunikasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Namun, fitur serupa sengaja tidak digunakan kepada orang lain.
“Antara percakapan DIS dengan LBS (Lilik), tim menemukan (petunjuk kalau dia) selalu menggunakan timer (pewaktu agar percakapan) terhapus,” kata dia.
“Padahal percakapan antara DIS dengan pihak-pihak lain, misal dengan staf-staf pegawai KPK atau pihak lain, itu tidak menggunakan (penghapus percakapan otomatis),”
tambah Taufik.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain diduga berkaitan dengan pemerasan Dias kepada Anom dan kini masih dalam asesmen.
“Salah satunya barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan (pemeriksaan) bahwa pernah menerima transfer atau pemberian LBS,”
kata Taufik.
Peran Ordal
Setya diduga membocorkan status target operasi Anom demi memeras sang bupati.
“(Karena) yang bersangkutan (Dias) memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK. Itu kemudian diteruskan (informasi) kepada LBS selaku orang tuanya,”
ujar Taufik.
Berbekal informasi tersebut, Lilik lebih mudah meyakinkan Anom sembari menunjukkan dokumen penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Bupati ini merasa, ‘Ini bisa dipercaya’ karena yang bersangkutan LBS juga menunjukkan punya anak di KPK dan ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,”
kata Taufik.
Atas persekongkolan ayah dan anak itu menjadi dasar KPK menyeret Dias dan Lilik sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom.
Lilik diketahui sudah beberapa kali bertemu Anom hingga terjadi penyerahan uang Rp1,2 miliar untuk kepengurusan perkara di KPK.
“Tim sudah meyakini bahwa kecukupan dua alat bukti DIS bersama dengan LBS memeras (Anom) dan terjadi komunikasi LBS berkomunikasi dengan kepala daerah (Anom),”
tutur Taufik.
Dalam perkara ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
























