Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, respons Presiden Prabowo Subianto terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum menunjukkan ketegasan.
Menurutnya, perkara dengan dugaan nilai yang sangat besar semestinya mendapat perhatian dan penanganan khusus.
Kalau saya melihat soal Presiden mengatakan introspeksi kalau betul, sayang sekali. Mestinya bukan introspeksi, tapi marah dengan situasi itu,”
kata Novel Baswedan kepada Owrite, Jumat, 31 Juli 2026.
Ditambahkannya, sikap tegas perlu didasarkan pada pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Seluruh temuan harus diverifikasi melalui investigasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Kenapa? Karena ada fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Jadi mestinya fakta-fakta itu dipastikan dulu dengan investigasi yang jelas,”
ucapnya.
Beri Mandat ke KPK
Dijelaskan Novel, Presiden dapat mempertimbangkan pembentukan tim khusus atau tim gabungan untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan objektif.
Alternatif lain adalah memberikan mandat kepada KPK untuk memimpin pendalaman secara transparan berdasarkan alat bukti yang ada.
Kalau perlu dibentuk tim sendiri, tim khusus atau tim gabungan. Atau diserahkan kepada KPK yang memimpin untuk melakukan pendalaman secara objektif dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya bisa diketahui,”
jelasnya.
Novel menyatakan, sikap Presiden sebaiknya diambil setelah seluruh fakta terungkap secara jelas. Dengan demikian, setiap keputusan maupun pernyataan didasarkan pada hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau mungkin tiba-tiba mau marah, siapa tahu faktanya tidak benar. Tapi kalau dibuka semuanya dan faktanya jelas, baru sikap itu bisa ditempatkan. Kalau kemudian dibiarkan begini saja, saya tidak yakin prosesnya akan tuntas,”
ucapnya.
Novel menegaskan, proses penegakan hukum harus dikawal agar berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada temuan awal. Diharapkan perkara tersebut tidak mengalami hambatan, sehingga seluruh fakta dapat diungkap melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Berjalan apa adanya saja, dengan fakta yang sudah ada saja, itu sudah luar biasa. Itu kalau perkaranya tidak dieliminasi. Semoga tidak,”
tutup Novel.





















