YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik. Akibatnya ulahnya itu, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Konten promosi itu terjadi ketika Bigmo sedang live streaming mendatangi pedagang rokok elektrik kemudian mengajak anak-anak mempromosikan liquid salah satu merk cairan vape.
Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikonfirmasi, Minggu, 2 Agustus 2026.
Laporan Pengaduan

Budi mengatakan, laporan tersebut masih sebatas pengaduan dari salah seorang masyarakat. Sebab diduga anak yang menjadi korban belum diketahui identitasnya.







