Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku heran kliennya ditetapkan dua kali sebagai tersangka korupsi atas dua objek perkara.
Tim kuasa hukum Febrie, Hermawanto, mengatakan penetapan dua kali tersangka korupsi itu tidak wajar dan tidak jelas. Sebab tidak ada dasar hukum seseorang dijadikan tersangka dua kali dalam tindak pidana yang sama.
“Tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan dua kali penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang sama,”
ujar Hermawanto saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia pun mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Oleh sebab itu, penting aspek-aspek hukum untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara, termasuk Febrie. Terlebih, menurut dia, penahanan terhadap Febrie dianggap tidak sah jika tidak ada kejelasan hukum sebagai landasan.
“Karena penahanan dilakukan berdasar surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,”
tutur dia.
Aneh
Hermawanto mengklaim penahanan terhadap Febrie janggal karena melanggar Pasal 100 Ayat (5) KUHAP mengenai delapan alasan penahanan dalam KUHAP baru. Maka, tim kuasa hukum mengajukan dua gugatan praperadilan.
“Tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri,”
terang dia.
Hermawanto juga mempermasalahkan pelaksanaan dan penyitaan penyidik tidak berlandaskan hukum acara pidana, serta penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil.
“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,”
kata Hermawanto.
Pengajuan
Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Febrie, bakal mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan.
Gugatan praperadilan akan diajukan menjadi dua permohonan terpisah kepada pihak pengadilan.
“Kami ingin menguji, validitas atau keabsahan, termasuk otentikasinya, bahkan pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana,”
ucap Firman.
Dia menjelaskan pada permohonan gugatan pertama kuasa hukum mempermasalahkan mengenai penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan itu, kata Firman, sebagai bentuk kuasa hukum untuk menguji upaya-upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung dan Polri apakah telah dilakukan dengan prinsip hukum acara pidana.























