Kubu eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menantang penyidik membuktikan kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing yang disita dan dijadikan barang bukti.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan penyidik bertanggungjawab untuk memastikan siapa pemilik aset tersebut.
“Kami lebih berharap itu dibuktikan dan diterangkan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada pada penegak hukum,”
ucap Febri saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pencucian uang dikenal untuk pembalikan beban pembuktian. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk membuktikan siapa pemilik aset yang disita.
“Harus dibuktikan siapa pemilik barang tersebut,”
ujar dia.
Pemilik asli berkewajiban membuktikan aset itu sepanjang aset tersebut tidak menyangkut hasil tindak pidana.
“Kalau sudah terbukti siapa yang memiliki, si pemilik kemudian membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak,”
tegas Febri.
Persoalan siapa ‘tuan’ dari emas dan valuta asing, menurut eks Jubir KPK itu hal tersebut menjadi beban penyidik untuk pembuktian. Sebab, hingga kini Kejagung enggan membeberkan siapa pemilik aset itu.
“Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum,”
ucap Febri.
Tiga Perkara
Ada tiga dugaan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkannya.
Tiga sprindik itu yakni No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.
Kemudian, Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.
Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Dia diduga berperan untuk “mencuci uang” dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Status Nurman kini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.























