Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / ‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan
Hukum

‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 5, 2026 12:13 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 minggu lalu
Share
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan. (Dibuat oleh AI)
SHARE

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mendaftarkan dua permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat adalah Kejaksaan Agung dan Polri perihal penetapan Febrie sebagai.

Daftar isi Konten
  • Pisah Berkas
  • Poin Kejanggalan

“Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan,”

ucap kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada Owrite.id, Rabu 5 Agustus 2026.

Permohonan gugatan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum yang menjerat kliennya. Melainkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Febrie.

Baca juga:
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…
Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan… Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…
Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu… Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak…
  • Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi
  • Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan Kejagung
  • Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan

Pisah Berkas

Pun, kubu Febrie ingin menguji sah atau tidak penyidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.

“Praperadilan ini perlu kami tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya membuat terang agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum, serta sangat hati-hati,”

ujar dia.

Tim kuasa hukum bakal menggugat mengenai penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan. Gugatan praperadilan akan diajukan menjadi dua permohonan terpisah.

Permohonan gugatan pertama ihwal penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung; permohonan kedua mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Alasan gugatan lantaran kubu Febrie menemukan sembilan kejanggalan.

Poin Kejanggalan

  1. Penggabungan Kasus dalam Satu Sprindik: Ada pencampuran dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), padahal harus dipisah;
  2. Ketidaksesuaian Perintah Penyidikan: Bagian menimbang di dalam dokumen menyebut kasus tertentu (misal Krakatau Steel), tetapi perintah penyidikannya merujuk pada kasus lain (seperti batu bara) atau sebaliknya;
  3. Kesalahan Waktu Peristiwa: Terdapat ketidakcermatan penulisan waktu terjadinya tindak pidana yang janggal (tertulis dari tahun 2028 sampai dengan 2026);
  4. Cacat Administrasi Penahanan: Hilangnya butir pertimbangan (butir b, c, dan d) dalam surat perintah penahanan yang menunjukkan kurangnya prinsip kehati-hatian;
  5. Pelanggaran Prinsip Lex Favor Reo: Penetapan tersangka TPPU mencantumkan pasal-pasal lama UU Nomor 8 Tahun 2010 yang sudah diatur ulang dan diubah dalam KUHP baru;
  6. Pidana Pokok Tidak Jelas: Penentuan predicate crime (tindak pidana asal) sebagai dasar pencucian uang dinilai tidak jelas dan kabur;
  7. Syarat Penahanan Diabaikan: Surat perintah penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat (5) KUHAP karena tidak mencantumkan syarat-syarat penahanan tertentu;
  8. Hak Informasi Tersangka Dilanggar: Hak tersangka untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai perkara dalam bahasa yang dimengerti tidak terpenuhi;
  9. Pejabat Penandatangan Tidak Berwenang: Pihak yang menandatangani Sprindik ditemukan tidak memiliki kewenangan yang sah.
Baca juga:
Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan… Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu…
Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks… Polri menjelaskan asal-muasal mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan…
Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan… Perwakilan Kortastipidkor Polri membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengatakan…
  • Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie
  • Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks Jampidsus Febrie
  • Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan Pidana
Tag:Febri DiansyahFebrie AdriansyahGugatanJampidsusKejagungPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
43 menit lalu
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi.
Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap dua orang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
1 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up