Usai bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dan Tim 9, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap dugaan keterlibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
“Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan kepada dugaan tindak pidana pencucian uang,”
ucap anggota Komjak, Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Nurokhman mengatakan Tim 9 masih melakukan penyidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mendalami dokumen-dokumen perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Febrie.
“Serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan,”
kata dia.
Febrie Bakal Diperiksa
Nurokhman mengatakan penyidik berencana memeriksa Febrie sebagai tersangka untuk kepentingan pemberkasan perkara. Namun, dia tidak menyebut detail kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.






