Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung dan Polri.
Dua permohonan teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang kasus ini akan digelar.
“Permohonan Febrie Andriansyah. Sidang pertama (permohonan pertama) pada Selasa 18 Agustus 2026. Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu 19 Agustus 2026,”
ucap Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini, dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin dua permohonan sekaligus.
“Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki,”
ujar dia.
Gugat Tahapan Janggal
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat mengenai keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung mulai dari tahap penggeledahan hingga penetapan tersangka.
“Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara,”
ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Febri kembali menegaskan praperadilan ini bukan untuk menghindari proses hukum yang menjerat kliennya, melainkan ingin menguji legalitas tindakan penyidik.
Mantan Jubir KPK itu mengklaim ada sembilan anomali dalam penyidikan yang menjerat kliennya. Namun, setelah diteliti lagi temuan itu lebih banyak dan dituangkan dalam permohonan praperadilan.
“Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan,”
kata Febri.
Trio
Dalam perkara ini ada tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat bernama Don Ritto, dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin. Berikut penjelasannya:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.

























