Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 6, 2026 2:58 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 minggu lalu
Share
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara. (Dibuat oleh AI)
SHARE

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, hadir dalam acara resmi kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Daftar isi Konten
  • Koordinasi
  • Eksistensi di Istana
  • Perkara

Kehadirannya membuat gaduh, karena dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kemudian, Berdasar foto yang beredar, Anton yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, hadir dan foto bersama dengan pengurus Kadin Pusat.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P21 (hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap secara formil dan materiil). Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan,”

ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni kepada Owrite.id, Kamis, 6 Agustus 2026.

Proses penyidikan dugaan kasus tambang ilegal yang menjerat Anton telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak tiga pekan lalu. Irhamni mengakui pihaknya belum menahan Anton, lantaran ia dianggap kooperatif selama pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Penahanan tidak wajib, dia kooperatif,”

ucap Irhamni.
Baca juga:
Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai… Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…
Lagi-lagi Tak Penuhi Standar, Kepala BGN Langsung Tutup Ribuan Dapur… Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…
  • Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri
  • Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai 'Salah Kamar'
  • Lagi-lagi Tak Penuhi Standar, Kepala BGN Langsung Tutup Ribuan Dapur MBG

Koordinasi

Meski begitu, Irhamni mengatakan pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik perihal penahanan sebelum berkas perkara memasuki tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan).

“Tapi kalau berkas penanganan perkaranya sudah P21, mereka kooperatif. Kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,”

kata dia.

Adapun mengenai kehadiran Anton bersama pengurus pusat Kadin di Istana Negara, Irhamni menyebut hal tersebut bukan kewenangan kepolisian.

“Kalau dia di Istana, tugas pokok urusan bukan di saya. (Karena itu) protokol Istana,”

ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Eksistensi di Istana

Kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya hadir dalam pertemuan resmi antara pengurus Kadin pusat dan daerah untuk memenuhi undangan resmi di Istana pada 31 Juli 2026.

“Beliau selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum,”

kata Agustinus.

Dia membantah mangkir dari panggilan penyidik dan malah hadir dalam pertemuan resmi di Istana. Agustinus menegaskan tidak ada panggilan resmi dari penyidik Polri pada 31 Juli 2026.

“Tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan adalah hal yang tidak berdasar,”

aku Agustinus.

Perkara

Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tambang nikel ilegal, karena aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Anton melakukan aktivitas penambangan melalui PT Masempo Dalle sebagai Direktur di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional. Kemudian, Anton ditetapkan sebagai tersangka, seluruh kegiatan tambang telah dihentikan dan Polri telah melakukan penyitaan di wilayah tersebut.

Selain Anton, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Hingga saat ini total ada 27 saksi yang sudah dimintai keterangan. Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator, dan 1 buku catatan.

Anton dan Sanggoleo dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca juga:
Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga… Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…
Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk… Sekitar 152 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga mengalami keracunan setelah…
  • Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India
  • Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur
  • Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk Freezer Lebih…
Tag:anton timbangbareskrimHeadlineKadinSulawesi Tenggaratambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
48 menit lalu
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi.
Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap dua orang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up