Five Stars, sebuah tempat hiburan malam di Kota Denpasar, Bali, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, lantaran diduga sebagai sarang peredaran narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihak manajamen Five Stars diduga turut terlibat.
“(Kami) telah mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star, yang dilakukan oleh pihak manajemen tersebut,”
ujar Eko.
Cokok
Total ada 53 orang yang ditangkap dalam perkara ini. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa masih berstatus saksi. Namun, Eko belum menjelaskan lebih lanjut identitas dan peran para pelaku.






