Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menanggapi langkah kubu Febrie yang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,”
ucap Anang di kompleks Kejagung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan
Anang mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai upaya gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus melalui tim kuasa hukumnya. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu,”
ucapnya.
Anang mengatakan Kejagung telah menyiapkan tim untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut.
Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan,”
tutur dia.


Dua Gugatan Praperadilan Diajukan Kubu Febrie
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie terhadap institusi kejaksaan dan Polri.
Dua permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.
Permohonan Febrie Andriansyah. Sidang pertama (permohonan pertama) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu, 19 Agustus 2026,”
ucap Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini, dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kubu Febrie Uji Legalitas Penyidikan


Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya menggugat keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mulai dari tahap penggeledahan hingga penetapan tersangka.
Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara,”
ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Febri kembali menegaskan praperadilan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang menjerat kliennya, melainkan untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Mantan juru bicara KPK itu mengklaim terdapat sembilan anomali dalam penyidikan yang menjerat kliennya. Namun, setelah diteliti kembali, temuan tersebut ternyata lebih banyak dan dituangkan dalam permohonan praperadilan.
Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan,”
kata Febri.






















