Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ferry merupakan saksi dalam perkara tersebut yang diajukan permohonan pelindungan ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Kejagung.
Saat ini yang bersangkutan masih posisi sebagai saksi. Nah, kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi tetap dalam pantauan kita,”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kejagung Pantau Ferry, Tak Menjamin Keamanannya
Meski Kejagung menjadi pihak yang mengajukan permohonan pelindungan, bukan berarti Kejagung menjamin keamanan Ferry.
Oh ya enggak (menjamin keamanan), yang jelas kita memantau,”
ucapnya.
Dalam keterangan tertulis Ketua LPSK Achmadi pada Jumat, 31 Juli 2026, dia menyatakan pihaknya sedang mendalami permohonan tersebut, termasuk potensi ancaman. Langkah ini ditempuh untuk memastikan Ferry layak mendapatkan pelindungan.
Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,”
ucap Achmadi.
LPSK Dalami Potensi Ancaman terhadap Ferry


Achmadi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal pengusutan dugaan perkara ini. Terkini, LPSK juga rutin berkoordinasi dengan Kejagung terkait langkah-langkah dalam menangani perkara.
Pelindungan saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban,”
kata dia.
Berlandaskan regulasi tersebut, Achmadi menegaskan LPSK bertugas menelaah dan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan pelindungan yang diajukan.
Adapun nantinya, bentuk pelindungan yang diberikan menyesuaikan tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,”
jelas Achmadi.




















