Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?
Hukum

Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 10, 2026 6:56 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol. (Sumber: unsplash/niuniu)
SHARE

Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran memicu pertanyaan mengenai batas antara kritik kebijakan pemerintah dan tindak pidana. 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar menilai, perbedaan pendapat terhadap kebijakan negara maupun pidato Presiden pada dasarnya bukan tindak pidana, kecuali memenuhi unsur pidana yang diatur undang-undang.

Pendapat berbeda tentang kebijakan negara atau pidato Presiden itu bukan pidana,”

katanya kepada Owrite di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Prabowo Dikritik Usai Singgung Nuklir Iran, Copy Paste Narasi Israel-AS

Abdul Fickar menjelaskan, kritik melalui media sosial tetap dilindungi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam UU ITE. 

Ia mencontohkan, ketentuan yang melarang manipulasi atau perubahan informasi elektronik tanpa hak untuk membuat data seolah-olah autentik.

Batas kritik yang disampaikan melalui media sosial sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam UU ITE. Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi/dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan membuat data seolah-olah otentik,”

jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 35 UU ITE memiliki ancaman pidana berat apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun, penegak hukum tetap harus membuktikan secara konkret perbuatan dan unsur pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Sanksi bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1),”

paparnya.

Abdul Fickar juga menyinggung Pasal 29 UU ITE hasil perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pengiriman informasi atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. 

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana tersendiri apabila seluruh unsur deliknya terbukti.

Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan pengiriman informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi atau langsung kepada korban,”

ucapnya.

Namun menurut Abdul Fickar, penerapan pasal terkait ancaman kekerasan menimbulkan pertanyaan penting dalam perkara yang menyeret AYP dan AF. 

Baca juga:
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo… Pengamat Kebijakan Publik Adinda Tenriangke menilai janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan…
Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus… Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP…
Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah… Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengecam penanganan hukum…
  • Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo Harus Ikut…
  • Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga…
  • Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah Rezim Otoriter

Jika pasal tersebut digunakan, sambungnya, harus jelas siapa korban yang menjadi sasaran ancaman dan bagaimana hubungan perbuatan tersangka dengan unsur delik tersebut.

Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku. Mungkinkah Presiden ditempatkan sebagai korban?,”

tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat menyatakan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas mengunggah pidato Presiden. 

Polisi menyebut AYP diduga membuat dan mentransmisikan konten di Threads terkait pernyataan Prabowo mengenai senjata nuklir Iran, sedangkan AF diduga menulis komentar bernada provokatif. 

Polisi juga menyebut terdapat komentar lain yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan Direktorat Reserse Siber. 

Dengan demikian, persoalan hukumnya kini bukan sekadar apakah seseorang boleh mengkritik pidato Presiden, melainkan apakah konten dan komentar yang menjadi objek perkara benar-benar memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Tag:dua warga Jabar ditangkapNuklir IranPakar Hukum PidanaPengkritik PemerintahpenjaraPolda JabarPrabowo SubiantoProf. Abdul Fikar Hadjar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
3
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Penghormatan terakhir anggota Polisi Polres Minahasa, Vicky Katiangdagho di Polda Sulut
Hukum

Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga Jabar

Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
43 menit lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up