Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran memicu pertanyaan mengenai batas antara kritik kebijakan pemerintah dan tindak pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar menilai, perbedaan pendapat terhadap kebijakan negara maupun pidato Presiden pada dasarnya bukan tindak pidana, kecuali memenuhi unsur pidana yang diatur undang-undang.
Pendapat berbeda tentang kebijakan negara atau pidato Presiden itu bukan pidana,”
katanya kepada Owrite di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Abdul Fickar menjelaskan, kritik melalui media sosial tetap dilindungi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam UU ITE.
Ia mencontohkan, ketentuan yang melarang manipulasi atau perubahan informasi elektronik tanpa hak untuk membuat data seolah-olah autentik.
Batas kritik yang disampaikan melalui media sosial sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam UU ITE. Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi/dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan membuat data seolah-olah otentik,”
jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 35 UU ITE memiliki ancaman pidana berat apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun, penegak hukum tetap harus membuktikan secara konkret perbuatan dan unsur pidana yang dikenakan kepada tersangka.
Sanksi bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1),”
paparnya.
Abdul Fickar juga menyinggung Pasal 29 UU ITE hasil perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pengiriman informasi atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana tersendiri apabila seluruh unsur deliknya terbukti.
Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan pengiriman informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi atau langsung kepada korban,”
ucapnya.
Namun menurut Abdul Fickar, penerapan pasal terkait ancaman kekerasan menimbulkan pertanyaan penting dalam perkara yang menyeret AYP dan AF.
Jika pasal tersebut digunakan, sambungnya, harus jelas siapa korban yang menjadi sasaran ancaman dan bagaimana hubungan perbuatan tersangka dengan unsur delik tersebut.
Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku. Mungkinkah Presiden ditempatkan sebagai korban?,”
tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat menyatakan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas mengunggah pidato Presiden.
Polisi menyebut AYP diduga membuat dan mentransmisikan konten di Threads terkait pernyataan Prabowo mengenai senjata nuklir Iran, sedangkan AF diduga menulis komentar bernada provokatif.
Polisi juga menyebut terdapat komentar lain yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan Direktorat Reserse Siber.
Dengan demikian, persoalan hukumnya kini bukan sekadar apakah seseorang boleh mengkritik pidato Presiden, melainkan apakah konten dan komentar yang menjadi objek perkara benar-benar memenuhi unsur pidana yang disangkakan.






















