Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga Jabar
Hukum

Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga Jabar

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 10, 2026 7:29 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 jam lalu
Share
Penghormatan terakhir anggota Polisi Polres Minahasa, Vicky Katiangdagho di Polda Sulut
Penghormatan terakhir anggota Polisi Polres Minahasa, Vicky Katiangdagho di Polda Sulut. (sumber: instagram intimediajabar)
SHARE

Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP dan AF terkait unggahan video pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran perlu dievaluasi. 

Dikatakannya, terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan kepada kedua warga tersebut dengan alasan penangkapan yang disampaikan polisi.

Saya baca pasal yang disangkakan 35 dan 29 UU ITE. Pasal 35 UU ITE itu harus memenuhi agar terlihat otentik, artinya semacam menipu kalau di ranah non-digital, sedangkan 29 UU ITE ancaman,”

kata Asfinawati saat dihubungi Owrite, Senin, 10 Agustus 2026.
Prabowo Dikritik Usai Singgung Nuklir Iran, Copy Paste Narasi Israel-AS

Asfinawati menyoroti alasan polisi yang menyebut konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Tetapi, alasan tersebut tidak selaras dengan unsur pasal yang disangkakan kepada kedua warga tersebut.

Padahal pernyataan polisi mereka ditangkap karena berpotensi menciptakan kegaduhan. Artinya nggak selaras antara pasal yang disangkakan dengan alasan penangkapan,”

jelasnya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan konsep “kegaduhan” sebagai dasar penindakan terhadap konten di ruang digital. 

Menurutnya, konteks kegaduhan harus dibedakan dengan ekspresi atau kritik yang disampaikan melalui media sosial.

Selain itu gaduh itu harus fisik dan bukan digital, dan konten itu kan sifatnya kritik,”

ucapnya.

Asfinawati kemudian menyinggung pasal-pasal dalam KUHP yang turut disebut dalam perkara tersebut. Buat dia, ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati karena berkaitan dengan tindakan yang ditujukan untuk melawan penguasa umum.

Kalau yang pasal-pasal KUHP yang dituduhkan itu ragam tindakan yang intinya untuk melawan penguasa umum,”

ungkapnya.
Baca juga:
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo… Pengamat Kebijakan Publik Adinda Tenriangke menilai janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan…
Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah… Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengecam penanganan hukum…
Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran,… Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media…
  • Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo Harus Ikut…
  • Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah Rezim Otoriter
  • Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa…

Ia menegaskan, kritik termasuk pernyataan bernada sarkastik, tidak bisa begitu saja disamakan dengan tindakan yang memiliki niat jahat untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa. Niat dan konteks sebuah pernyataan harus dibuktikan secara jelas.

Harus dibedakan pernyataan sarkas dengan yang memiliki niat jahat untuk melawan penguasa umum,”

tegasnya.

Karena itu, Asfinawati meminta penangkapan kedua warga tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Ia menilai penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi warga berpotensi menjadi persoalan serius bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Penangkapan ini harus dievaluasi, ini bagian dari pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi,”  

tutupnya.
Tag:Aktivis HAMAsfinawatiNuklir IranPembungkamanPenangkapan DievaluasiPolda JabarPrabowo SubiantoWarga Jabar Ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
3
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Hukum

Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?

Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up