Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan secara tanggal mundur backdated. Akibatnya para calon jemaah haji tidak dapat melunasi biaya dan keberangkatan diundur.
Hal itu terungkap dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa menilai tidak ada kajian teknis terlebih dahulu sebelum Yaqut meneken KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Bahkan KMA itu tidak disebarluaskan kepada masyarakat dan hanya bersifat terbatas. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodasi keinginan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pada hari yang sama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, tanpa didahului dengan kajian teknis, menandatangani KMA tersebut,”
ujar jaksa.
Ambil Jalan Sendiri
Keputusan itu juga tidak sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama yang digelar 27 November 2023. Yaqut justru membagi 20.000 kota jemaah haji menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus sebagaimana KMA yang ia tandatangani.
Jaksa menilai KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tertanggal 21 Desember 2023, baru betul-betul ditandatangani Yaqut pada 9 Januari 2024.
“Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup,”
kata jaksa.
























