Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur agar pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui dirinya.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pada 2024, staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adam di kantor Maktour. Mereka membahas latar belakang Indonesia mendapat jatah kuota tambahan 20 ribu jemaah.
Pada hari yang sama, di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur, sore hari, Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu Fuad dan Ismail.
Fuad kembali membahas kuota tambahan sekaligus meminta teknis pengisian kuota dilakukan satu pintu melalui Maktour.
“Teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,”
ucap jaksa.
Pada 12 Januari 2026, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 untuk Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama yang berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji Maktour.
Main Sendiri
Atas pemberian kuota haji tambahan, Yaqut membagi porsi kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Pembagian itu tercantum dalam KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Pembagian kuota haji itu bertentangan dengan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama yang digelar pada pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Akibat disparitas kuota haji tambahan 2023-2024, muncul kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara merugi Rp622.090.207.166,41.
























