Penanganan perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sempat dicurigai publik sebagai sandiwara, baik ketika ditangani Kejaksaan maupun setelah dilimpahkan ke KPK.
Namun, tudingan tersebut dibantah Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam pernnyataannya, Febri Diansyah menyatakan Tim sembilan yang menangani kasus tersebut serius melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Saya nggak melihat itu. Karena ketika saya mendampingi Pak FA di dua kali pemeriksaan, saya lihat Tim Sembilan itu serius melakukan pemeriksaan,”
kata Febri kepada Owrite di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dia mengungkapkan, penilaiannya bukan tanpa alasan. Febri mengaku mengenal sebagian anggota Tim sembilan karena, mereka merupakan seniornya ketika masih berada di KPK, meskipun para anggota tim tersebut berkarier sebagai jaksa penuntut umum.
Saya juga secara pribadi mengenal profil Tim Sembilan ini, mereka senior-senior saya dulu di KPK. Tidak pernah ada, dalam tanda kutip, catatan buruk terhadap mereka,”
katanya.
Menurut mantan Juru Bicara KPK itu, anggota Tim sembilan memiliki pengalaman menangani perkara-perkara besar ketika bertugas.
Karena itu, ia menilai terlalu dini menyimpulkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai sebuah rekayasa atau sandiwara.
Dan mereka menangani kasus-kasus besar ketika bertugas. Jadi waktu pemeriksaan itu saya melihat mereka punya target dan target itu tampaknya tercapai secara substansi,”
ujarnya.
Pelanggaran Prosedur
Meski membantah tudingan sandiwara, Febri mengakui pihaknya menemukan persoalan dalam proses pemeriksaan.
Dijelaskannya, terdapat sejumlah prosedur yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya selama proses tersebut berlangsung.
Meskipun mungkin abai dalam beberapa prosedur yang ternyata kami temukan, ada sembilan pelanggaran di sana. Ya, itulah fungsinya penyeimbang tadi,”
jelasnya.
Febri menegaskan, keberadaan penasihat hukum menjadi bagian penting untuk mengawasi proses pemeriksaan agar kewenangan penyidik tetap berada dalam koridor hukum.
Febri menilai, pemeriksaan tidak boleh berlangsung sepihak tanpa adanya kontrol dari pihak yang mendampingi tersangka atau saksi.
Nggak sepenuhnya kemudian penyidik bisa melakukan apa pun tanpa faktor penyeimbang dari sisi advokatnya,”
tegasnya.
Pernyataan Febri tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa proses pemeriksaan Febrie Adriansyah sejak awal hanya merupakan formalitas.
Ia justru menyebut Tim sembilan bekerja serius dan memiliki target substantif, meski di sisi lain mengklaim menemukan sembilan persoalan prosedural.





















