Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri hingga 271.500 Dollar Amerika dari kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,”

kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Bila dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, Yaqut diduga mengantongi Rp4,83 miliar.

Ada Usulan

Selain Yaqut, jaksa juga mendakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (staf Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri), juga mendapatkan dakwaan.

Yaqut diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan sebagaimana usulan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengaturan kuota tersebut diduga bertentangan dengan hukum, salah satunya dengan mekanisme pengisian jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan masa tunggu tertentu.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024,”

kata jaksa.

Raih Cuan

Selain Yaqut, jaksa membeberkan ada 313 PIHK dan Koperasi Jasa Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) turut diuntungkan dari korupsi kuota haji khusus. Berikut beberapa pihak yang diduga turut diuntungkan:

No.Nama Pihak/EntitasNominal Dolar AS (USD)Nominal Rupiah (IDR)
1Individu / Perorangan
Ishfah Abidal AzisUSD 5.233.800Rp330.000.000
Amaluddin WahabUSD 602.600—
Ridwan KurniawanUSD 512.500Rp250.000.000
Syihabbul MuttaqinUSD 493.400—
Rizky Fisa AbadiUSD 475.000Rp50.000.000
Abdul MuhyiUSD 308.500—
Hud Rifky AssegafUSD 130.000—
Ahmad TaufikUSD 126.200—
HafizUSD 94.600—
Muzaki KholisUSD 84.500—
Bambang SutrisnoUSD 80.000—
Iyah NuriyahUSD 70.000—
Doddy SuhadaUSD 59.500—
Buchori YusufUSD 56.000—
Farid AljawiUSD 52.500—
Anjas AsmaraUSD 30.000—
Tauhid HamdiUSD 20.000—
Ali MakkiUSD 19.600—
Roy KurniawanUSD 18.500—
Rachmat WildannUSD 7.000—
Makki Abdul SholehUSD 5.000—
BadrusalamUSD 4.500—
KamalUSD 3.000—
Adam Fakih MukodamUSD 3.000—
Muhamad Zaki Yamani—Rp353.600.000
2Badan Hukum/Korporasi/ Asosiasi
313 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)—Rp478.173.058.166,41
Koperasi Jasa Perahu (Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah)USD 26.500—

Akibat korupsi kuota haji itu, jaksa bilang negara merugi Rp622 miliar.