Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan uang 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp17,8 miliar yang diperuntukan bagi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR. Nilai tersebut dihitung berdasar konversi kurs Rp17.800.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, jaksa mengatakan pembentukan Pansus lantaran parlemen menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan haji, khususnya distribusi kuota yang tak sesuai prinsip tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi.
Setelah Pansus terbentuk, Yaqut menggelar rapat yang dihadiri oleh eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah staf khusus dan pejabat Kementerian Agama di sebuah hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Jaksa menyatakan rapat tersebut membahas pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan porsi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Forum sengaja digelar untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan Pansus mengenai pembagian kuota haji.
“Termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,”
kata jaksa.
Intervensi?
Uang 1 juta dolar AS yang disiapkan oleh orang kepercayaan Yaqut, Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, diduga untuk mengintervensi hasil Pansus.
“Tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,”
ucap jaksa.
Pendalaman berlanjut, pada September 2024 Pansus tetap menerbitkan dugaan ketidakpatuhan pembagian kuota tambahan haji. Diduga terjadi pelanggaran atas Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perihal alokasi 8 persen kuota haji khusus.
Merujuk hal tersebut Pansus menerbitkan lima rekomendasi:
- Pansus mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Sistem penetapan kuota haji diminta lebih terbuka dan akuntabel, terutama terkait pengalokasian kuota tambahan untuk haji khusus.
- Pansus meminta peran negara dalam mengontrol penyelenggaraan haji khusus diperkuat dan dioptimalkan.
- Pansus mendorong penguatan pengawasan internal pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Pansus meminta pemerintahan berikutnya memilih Menteri Agama yang dinilai lebih cakap dan kompeten mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
























