Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan dasar polisi memastikan kematian mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Sutrimo, masuk dalam ranah pidana, sementara jasad korban disebut belum menjalani autopsi maupun ekshumasi.
Menurutnya, penetapan penyidikan semestinya menunjukkan polisi telah memastikan adanya peristiwa pidana pada tahap penyelidikan.
Ketika polisi menyatakan ‘penyidikan’, itu bermakna bahwa pada tahap sebelumnya (penyelidikan) polisi telah memastikan peristiwa dimaksud merupakan pidana,”
kata Reza Indragiri melalui pesan tertulis kepada Owrite, Selasa, 11 Agustus 2026.
Konsekuensi dari penetapan tersebut, sambungnya, berarti polisi telah menyimpulkan Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain. Meski demikian, Reza mempertanyakan bagaimana kesimpulan itu dapat diperoleh apabila pemeriksaan ilmiah terhadap jasad belum dilakukan.
Jadi artinya, Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain?”
ujar Reza.
Ditegaskannya, autopsi maupun ekshumasi menjadi penting untuk mengetahui penyebab kematian secara saintifik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang digunakan polisi untuk memastikan kematian Sutrisno merupakan akibat tindak pidana sebelum jasad diperiksa secara forensik.
Pertanyaannya, bagaimana polisi bisa memastikan Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain (pidana), ketika jasad Sutrimo sendiri sama sekali belum diotopsi atau pun diekshumasi?,”
jelasnya.
Ada Metode Ilmiah Lain?
Reza kemudian mempertanyakan apakah terdapat metode ilmiah lain yang dapat digunakan untuk memastikan penyebab kematian seseorang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap jasad.
Pertanyaan tersebut dianggap penting, karena polisi selama ini menyatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan kaidah saintifik.
Bagaimana memastikan penyebab kematian seseorang tanpa metode saintifik itu? Adakah metode ilmiah lainnya?”
ucapnya.
Reza pun mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kerja kepolisian yang menekankan pendekatan ilmiah dalam proses penegakan hukum.
Ia mempertanyakan konsistensi prinsip tersebut apabila kesimpulan mengenai penyebab kematian telah ditetapkan sebelum jasad menjalani pemeriksaan forensik.
Bukankah Kapolri selalu mengatakan polisi bekerja sesuai kaidah saintifik?,”
tutupnya.
Pertanyaan Reza tersebut menyoroti dasar penetapan perkara kematian Sutrimo sebagai tindak pidana, khususnya terkait metode yang digunakan polisi untuk memastikan penyebab kematian.





















