Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuding DPR pernah meminta seluruh tambahan kuota haji periode 2023-2024 dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan permintaan itu muncul karena jika kuota haji tambahan dialokasikan untuk haji reguler, pemerintah khawatir tidak sanggup menanggung subsidi.
“DPR minta ‘Kasih semua (kuota) ke haji khusus, jangan kasih ke haji reguler. Nilai manfaat habis, subsidi enggak mencukupi’,”
ucap Mellisa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mellisa menilai kliennya hanya menjalankan perintah dari DPR yakni dengan menetapkan kuota haji tambahan agar kuota bisa terserap maksimal. Namun, keputusan tersebut justru menjadi bola liar dengan menjerat Yaqut sebagai tersangka korupsi.
“(Periode) 2023, Gus Yaqut disalahkan karena membagi 92 (persen) dan 8 (persen,) katanya (kuota) harus 100 persen. Tahun 2024 harus membagi 92 (persen) dan 8 (persen),”
kata dia.
Kendati demikian, tudingan dari jaksa masih harus diuji kembali dalam persidangan, demi mengungkap pihak-pihak yang sebetulnya memanfaatkan kebijakan pembagian kuota haji.
Dakwaan
Jaksa mendakwa Yaqut atas kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar dalam perkara korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024
Kerugian tersebut sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai Laporan Hasil Investigasi dalam penyelenggaraan haji periode tersebut.
Tak hanya Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (staf Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri), juga mendapatkan dakwaan.
Jaksa menyatakan Yaqut mengisi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 dengan cara melanggar ketentuan.
“Pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),”
ucap jaksa dalam surat dakwaan.
Melenceng
Jaksa menganggap Yaqut mengisi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 dengan cara melanggar ketentuan.
“Pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),”
kata jaksa.
Jemaah yang mendapatkan jatah kuota tambahan mendapat layanan tanpa masa tunggu atau masa tunggu tertentu. Pengisian kuota tersebut, lanjut jaksa, disertasi penerimaan fee percepatan dari para jemaah yang mendaftar sebagai calon haji khusus tambahan.
Sementara peran Yaqut ialah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen dari kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Jaksa menganggap pengalihan 50 persen itu bertentangan dengan kajian teknis yang menjadi dasar penetapan kuota.
Merujuk pengalihan kuota haji tambahan itu, jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri hingga USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar, dihitung menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, dan ada 313 PIHK yang diduga turut menerima manfaat.






















