Pakar publik sekaligus eks wartawan senior Bambang Harymurti, mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset dan Pemulihannya.
Usulan itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,”
ujarnya.
Bambang menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut penting agar semangat pembentukan aturan tidak bergeser menjadi pemberian kewenangan yang berlebihan kepada negara untuk mengambil alih aset milik pribadi.
Menurutnya, payung hukum tersebut harus tetap memberikan perlindungan kuat terhadap hak rakyat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,”
ucapnya.
Karena itu, Bambang mengusulkan 10 pagar untuk melindungi hak rakyat yang perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai, aturan tersebut juga harus mencegah perampasan aset digunakan sebagai alat intimidasi politik.
Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,”
jelasnya.
Bambang juga meminta standar pembuktian dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Sementara penyitaan tanpa melalui pengadilan, menurutnya, hanya boleh diterapkan dalam kondisi luar biasa dengan batasan yang tegas.
Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,”
paparnya.
Selain itu, Bambang menegaskan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai aset hasil kejahatan.
Ia juga meminta perlindungan diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,”
tegasnya.
Bambang kemudian menekankan pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset.
Menurutnya, aturan tersebut harus menyediakan restitusi dan kompensasi sekaligus menutup ruang penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.
Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,”
pungkasnya.





















