Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti, Lindungi Aset Bukan Legalkan Pencurian
Hukum

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti, Lindungi Aset Bukan Legalkan Pencurian

Rahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 11, 2026 5:52 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
- Asisten Redaktur
2 jam lalu
Share
Situasi rapat panja RUU Polri antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah
Situasi rapat panja RUU Polri antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah. (Rika Pangesti)
SHARE

Pakar publik sekaligus eks wartawan senior Bambang Harymurti, mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset dan Pemulihannya. 

Usulan itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,”

ujarnya.
Nama RUU Perampasan Aset Jadi Polemik, DPR Ungkap Alasan Psikologis di Balik Istilah Itu

Bambang menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut penting agar semangat pembentukan aturan tidak bergeser menjadi pemberian kewenangan yang berlebihan kepada negara untuk mengambil alih aset milik pribadi. 

Menurutnya, payung hukum tersebut harus tetap memberikan perlindungan kuat terhadap hak rakyat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,”

ucapnya.

Karena itu, Bambang mengusulkan 10 pagar untuk melindungi hak rakyat yang perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai, aturan tersebut juga harus mencegah perampasan aset digunakan sebagai alat intimidasi politik.

Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,”

jelasnya.

Bambang juga meminta standar pembuktian dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Sementara penyitaan tanpa melalui pengadilan, menurutnya, hanya boleh diterapkan dalam kondisi luar biasa dengan batasan yang tegas.

Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,”

paparnya.

Selain itu, Bambang menegaskan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai aset hasil kejahatan. 

Ia juga meminta perlindungan diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Disorot, Jangan Beri Aparat Kuasa Rampas Harta… Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki…
Kasus Yurizal Viral, DPR Desak Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan… Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial…
Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR… Dalam beberapa periode pemilu terakhir, dunia hiburan dan politik sudah tak terpisahkan…
  • RUU Perampasan Aset Disorot, Jangan Beri Aparat Kuasa Rampas Harta Warga Tanpa…
  • Kasus Yurizal Viral, DPR Desak Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan Pasien
  • Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR dengan Pendidikan…

Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,”

tegasnya.

Bambang kemudian menekankan pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. 

Menurutnya, aturan tersebut harus menyediakan restitusi dan kompensasi sekaligus menutup ruang penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.

Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,”

pungkasnya.
Tag:Bambang HarymurtiDPR RIKomisi III DPR RIPakar Publikrun perlindungan asetruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral! Challenge Hafal Ayat Alquran Ditukar Miras di Booth Festival Musik, Ustaz Hilmi: Kelewatan
By Syifa Fauziah
Booth di acara festival musik yang menawarkan miras dengan syarat hafalan ayat surat Alquran.
1
Challenge Hafal Surah Alquran Hadiah Miras Bikin Geram, Siapapun yang Terlibat Harus Ditindak Tegas!
By Rika Pangesti
Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Ketua DPP PAN Sigit Purnomo alias Pasha.
2
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bukan Pekerja Formal! Begini Nasib Bonus hingga THR Driver
By Rika Pangesti
Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
3
Titik Lemah Kabinet Prabowo Bukan Cuma Menteri, Banyak Wamen Tak Jelas Kinerjanya
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (kedua kanan), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Wamen KKP Didit Herdiawan (kanan) saat meninjau panen raya udang di lokasi Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/foc)
4
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
Hukum

Febrie Adriansyah Siap Kalah atau Menang di Praperadilan, Biar Palu Hakim yang Menentukan

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
28 menit lalu
Sejumlah siswa membawa ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan disalurkan ke sekolah, di Sangkurio, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (11/8/2026).
Hukum

‘Bongkar Dapur’ Program MBG: Kejagung Periksa 12 Saksi, Telusuri Aset Pelaku

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola program…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
51 menit lalu
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset
Hukum

RUU Perampasan Aset Disorot, Jangan Beri Aparat Kuasa Rampas Harta Warga Tanpa Putusan Pengadilan

Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
57 menit lalu
Ilustrasi botol alkohol.
Hukum

Buntut ‘Barter’ Ayat Demi Miras: Produsen Hingga MC Dilaporkan ke Polisi

Tantangan hafalan surat Ad-Dhuha berhadiah minuman keras dalam konser musik The Sounds…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up