Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polda Jabar Tangkap Warga soal Pidato Prabowo, Pakar: AYP dan AF Harus Ajukan Praperadilan
Hukum

Polda Jabar Tangkap Warga soal Pidato Prabowo, Pakar: AYP dan AF Harus Ajukan Praperadilan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 11, 2026 3:32 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 jam lalu
Share
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, menyarankan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF yang ditangkap Polda Jabar terkait unggahan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran menempuh jalur praperadilan. 

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji apakah proses penangkapan telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan publik.

Tindakan penegakan hukum itu diawali adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, seperti keterangan saksi-saksi, ahli, surat, informasi atau dokumen elektronik. Dengan bermodal pengumpulan alat bukti itu, penegakan hukum baru bisa dimulai,”

ujarnya saat dihubungi Owrite, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?

Abdul Fickar menjelaskan, penangkapan merupakan upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Karena itu, ketika polisi melakukan penangkapan, semestinya penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Dengan melakukan upaya paksa penangkapan, maka sebenarnya menjadi indikasi bahwa polisi atau penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti,”

ucapnya.

Untuk menguji dasar penangkapan tersebut, Abdul Fickar menyarankan kedua warga yang menjadi tersangka menggunakan mekanisme praperadilan. 

Dijelaskannya, jalur itu dapat menjadi sarana untuk menguji proses hukum sekaligus memastikan seluruh tindakan aparat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu untuk mengecek dan mengontrolnya, para tersangka yang ditangkap itu sebaiknya mengajukan permohonan praperadilan, agar menjadi jelas bahwa semua proses ini terjadi berdasarkan kepastian hukum,”

jelasnya.

Ciptakan Ketakutan

Abdul Fickar menambahkan, penegakan hukum yang tidak disertai kejelasan mengenai dasar dan bukti dapat menimbulkan efek ketakutan di tengah masyarakat. 

Kondisi tersebut dinilai berbahaya apabila membuat warga enggan menyampaikan pendapat atau mengkritik kebijakan pemerintah di ruang publik maupun media sosial.

Baca juga:
Perpres Ojol Dikebut, Pemerintah dan DPR Targetkan Sebelum 17 Agustus… Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor…
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Hal Ini Bakal Jadi… Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia…
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo… Pengamat Kebijakan Publik Adinda Tenriangke menilai janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan…
  • Perpres Ojol Dikebut, Pemerintah dan DPR Targetkan Sebelum 17 Agustus 2026
  • Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Hal Ini Bakal Jadi Ujian Besarnya
  • Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo Harus Ikut…

Pasti akan menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat. Karena itu hendaknya kepolisian harus punya kemampuan untuk mengetahui mana suara masyarakat sebagai perwujudan demokrasi dan kebebasan berpendapat, mana yang memang penyebaran hoaks dan berita bohong,”

tegasnya.

Menurut Abdul Fickar, perbedaan antara kritik, ekspresi politik, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana harus dibuat secara jelas. 

Proses hukum terhadap kedua warga tersebut justru perlu dibuka secara terang, agar publik dapat melihat apakah unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.

Praperadilan, dalam konteks ini, bukan berarti membatalkan proses hukum secara otomatis. Mekanisme tersebut dapat menjadi ruang pengujian terhadap keabsahan tindakan hukum aparat, sehingga baik kepolisian maupun tersangka memiliki kepastian mengenai dasar tindakan yang telah dilakukan.

Tag:dua warga Jabar ditangkapNuklir IranPidato Prabowo soal nuklir IranPrabowo SubiantoPraperadilanProf. Abdul Fikar Hadjar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral! Challenge Hafal Ayat Alquran Ditukar Miras di Booth Festival Musik, Ustaz Hilmi: Kelewatan
By Syifa Fauziah
Booth di acara festival musik yang menawarkan miras dengan syarat hafalan ayat surat Alquran.
1
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bukan Pekerja Formal! Begini Nasib Bonus hingga THR Driver
By Rika Pangesti
Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
2
Titik Lemah Kabinet Prabowo Bukan Cuma Menteri, Banyak Wamen Tak Jelas Kinerjanya
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (kedua kanan), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Wamen KKP Didit Herdiawan (kanan) saat meninjau panen raya udang di lokasi Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/foc)
3
Challenge Hafal Surah Alquran Hadiah Miras Bikin Geram, Siapapun yang Terlibat Harus Ditindak Tegas!
By Rika Pangesti
Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Ketua DPP PAN Sigit Purnomo alias Pasha.
4
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) bersama istri Eny Retno (kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hukum

Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta ‘Satu Pintu’ Pengisian Kuota Haji Tambahan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong Direktur Utama PT Makassar Toraja…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hukum

Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah Kecele

Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken Keputusan Menteri…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hukum

Gurita Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Kantongi Rp4,8 Miliar, Ini Daftar Pihak yang ‘Kecipratan’ Cuan

Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri hingga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Hukum

Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan ‘Pelicin’ 1 Juta Dolar AS Demi Intervensi Pansus Haji

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up